JENIS-JENIS KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter dibedakan menjadi
kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kebijakan moneter
kuantitatif adalah suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah
penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Sedangkan kebijakan
moneter kualitatif adalah kebijakan yang bersifat melakukan pilihan atas
beberapa aspek dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat
(permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
Kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif antara lain sebagai berikut.
1) Discount policy (politik diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan suku
bunga bank dalam rangka memperlancar likuiditas sehari-hari. Bank sentral dalam
menjalankan tugasnya mengawasi kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga
yang berlaku. Jika dalam kondisi kegiatan ekonomi masih berada di bawah tingkat
kegiatan yang diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat diskonto/suku bunga,
sehingga masyarakat melakukan pinjaman dan banyak investasi yang ada di
masyarakat. Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin membatasi
kegiatan ekonomi, maka tingkat suku bunga perlu dinaikkan, sehingga
masyarakat/pengusaha banyak melakukan tabungan dan uang yang beredar dapat
dikurangi.
2) Open market policy (politik pasar terbuka atau operasi pasar
terbuka)
Politik pasar terbuka artinya kebijakan untuk memperjualbelikan surat-surat
berharga oleh Bank Indonesia di pasar uang.
Pada waktu perekonomian mengalami resesi, maka uang yang beredar perlu
diadakan penambahan untuk mendorong kegiatan ekonomi yaitu dengan cara membeli
surat-surat berharga. Pada waktu inflasi, untuk mengurangi kegiatan ekonomi
yang berlebihan, uang yang beredar harus dikurangi dengan cara menjual
surat-surat berharga.
Agar operasi pasar terbuka dapat berjalan dengan baik dan berhasil sesuai
yang diharapkan, yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka harus diciptakan
keadaan perekonomian di mana:
a) bank umum tidak memiliki kelebihan cadangan minimum.
b) dalam perekonomian telah tersedia cukup banyak surat-surat berharga yang
diperjualbelikan.
3) Cash Receive Ratio (politik cadangan kas atau giro wajib minimum)
Politik cadangan kas artinya kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan
cadangan kas yang harus ada di bank-bank umum.
Apabila kondisi perekonomian terjadi kenaikan harga (inflasi), maka bank
sentral dapat menaikkan cadangan kas minimumnya sehingga uang yang beredar
dapat dikurangi. Sebaliknya jika kondisi perekonomian sedang lesu, maka
pemerintah dapat menurunkan cadangan kas minimumnya, sehingga uang yang beredar
bertambah karena banyaknya pinjaman yang diberikan kepada masyarakat.
Akibat dari naiknya cadangan kas, maka kemampuan bank umum untuk memberikan
pinjaman berkurang atau bank umum tidak mampu memberikan pinjaman dan sekaligus
dana yang menganggur di bank semakin bertambah.
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini
dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy). Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik pagu kredit dan
politik pembujukan moral.
1) Plafon credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk memperketat atau mempermudah
dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh dengan baik, maka
pemerintah (Bank Indonesia) dapat melakukan pengawasan pinjaman secara selektif
dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank umum memberikan pinjaman-pinjaman dan
melakukan investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank sentral dapat membuat
peraturan yang mengharuskan bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada
usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang ringan.
2) Moral persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia menghimbau kepada bank-bank
umum untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro agar arus uang dapat
berjalan dengan lancar. Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan menetapkan
hal-hal yang harus dilakukan oleh bank umum dalam bentuk tertulis, melalui
pertemuan dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang
dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank umum
untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Dengan melalui pembujukan moral, bank
sentral dapat meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau menambah
keseluruhan jumlah pinjaman atau membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga
yang mereka tetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar